Beranda Daerah Karanganyar Ketagihan Setubuhi Murid Sendiri, Guru Silat Asal Sragen Ditangkap Polisi. Terbongkar Lewat...

Ketagihan Setubuhi Murid Sendiri, Guru Silat Asal Sragen Ditangkap Polisi. Terbongkar Lewat Chat Mesra

Ilustrasi. Foto/JSnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelatih dari Perguruan silat asal Desa Sepat, Masaran, Sragen berinisial AC (30) ditangkap polisi setelah terbongkar ketagihan menyetubuhi muridnya sendiri berinisial DA.

Celakanya korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Korban diduga sudah digarap lebih dari satu kali oleh pelaku yang sebenarnya sudah punya istri itu.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan asusila dengan muridnya tersebut di kawasan Tawangmangu, Karanganyar. Modusnya ia curhat rumah tangganya tak harmonis sehingga korban akhirnya iba dan jadi pelampiasan nafsu.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku dan korban merupakan anggota perguruan silat yang sama.

Karena sering bertemu di saat latihan, tersangka merasa tertarik dengan kemolekan tubuh korban.

Kepada korban, tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku hubungan dengan istrinya tidak harmonis.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Hubungan AC dan DA pun berlanjut hingga tersangka sering menghubungi korban di luar waktu waktu latihan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu teman korban mengetahui isi chat (percakapan) pelaku di ponsel korban.

“Ada teman korban yang mengetahui isi chat di ponsel korban, lalu melaporkannya kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kepada polisi,” kata Wakapolres.

Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap AC di kediamannya di Sragen pada Kamis (13/1/2022).

AC dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 760 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan kejadian ini Wakapolres Karanganyar mengajak semua masyarakat untuk lebih peduli dengan perkembangan putra putrinya, apalagi yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

“Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya tindak pidana,” tandasnya. Wardoyo