JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ketagihan Setubuhi Murid Sendiri, Guru Silat Asal Sragen Ditangkap Polisi. Terbongkar Lewat Chat Mesra

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelatih dari Perguruan silat asal Desa Sepat, Masaran, Sragen berinisial AC (30) ditangkap polisi setelah terbongkar ketagihan menyetubuhi muridnya sendiri berinisial DA.

Celakanya korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Korban diduga sudah digarap lebih dari satu kali oleh pelaku yang sebenarnya sudah punya istri itu.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan asusila dengan muridnya tersebut di kawasan Tawangmangu, Karanganyar. Modusnya ia curhat rumah tangganya tak harmonis sehingga korban akhirnya iba dan jadi pelampiasan nafsu.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku dan korban merupakan anggota perguruan silat yang sama.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Karena sering bertemu di saat latihan, tersangka merasa tertarik dengan kemolekan tubuh korban.

Kepada korban, tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku hubungan dengan istrinya tidak harmonis.

Hubungan AC dan DA pun berlanjut hingga tersangka sering menghubungi korban di luar waktu waktu latihan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu teman korban mengetahui isi chat (percakapan) pelaku di ponsel korban.

“Ada teman korban yang mengetahui isi chat di ponsel korban, lalu melaporkannya kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kepada polisi,” kata Wakapolres.

Baca Juga :  Daftar Nama Calon Bupati Sragen 2024 Paling Kuat dan Terlemah Mulai Bermunculan di Masyarakat, Ini yang Paling Jadi Sorotan !

Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap AC di kediamannya di Sragen pada Kamis (13/1/2022).

AC dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 760 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan kejadian ini Wakapolres Karanganyar mengajak semua masyarakat untuk lebih peduli dengan perkembangan putra putrinya, apalagi yang masih dibawah umur.

“Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya tindak pidana,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com