
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial LK ditetapkan sebagai tersangka usai penumpangnya tewas terlindas truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Panjang, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/1/2002).
Pengemudi ojol itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang membuat penumpangnya seorang wanita tewas.
Sementara sang sopir truk hanya berstatus sebagai saksi.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, LK dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan penumpangnya FN tewas akibat terlindas truk BBM.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor LK.
“Iya (ada kelalaian), saat ini sudah tersangka,” kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Atas perbuatannya, LK terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dengan denda maksimal Rp 12juta.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]