JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Dipanggil KPK untuk Klarifikasi

Ubedillah Badrun. Foto/Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aktivis 98, Ubedilah Badrun untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkannya. Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.

“Tadi saya diundang untuk klarifikasi ya, hampir dua jam. Saya kira kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini,” kata Ubedilah seusai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).

Dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, mengatakan dihujani banyak pernyataan, selama dua jam. Menurutnya, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak yang berkaitan dengan aduannya.

“Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” ujar Ubedilah.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Ubedilah juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan inteprestasi yang mungkin muncul di luar laporan. “Selanjutnya yang biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022. Dia menjelaskan bahwa pelaporan itu muncul bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah saat itu.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar,” ujar Ubedilah.

Ubedilah Badrun juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal. “Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com