JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Mengejutkan, Fakta Baru Kasus Dugaan Perkosaan Istri Bandar Judi Boyolali di Hotel Bandungan. Simak Pengakuan Pelaku dan Versi Polisi!

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus laporan seorang wanita muda R (23) istri bandar judi asal Boyolali yang mengaku diperkosa pria berinisial GWS dan mengaku sebagai oknum polisi, terus bergulir.

Kasus itu makin memanas setelah GWS sebagai terduga pemerkosa belakangan membuat keterangan mengejutkan.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengakui melakukan perbuatan asusila dengan R atas dasar suka sama suka atau mau sama mau.

Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.

“GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, melalui siaran persnya Rabu (26/1/2022).

Iqbal mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

“Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.

Kombes Iqbal alqudusy. Foto/Wardoyo

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat memunculkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com