JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pasca Popularitas Desa Berjo, Karanganyar, Mulai Muncul Konflik Lokal. Sejumlah Warga Gugat Akses Jalan Wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda

Masyarakat penyelamat Berjo (MPB) bersama kuasa hukum akan menggugat soal tanah wakaf akses jalan wisata air terjun Jumog / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Seiring melambungnya Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng sebagai desa kaya dengan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 8 miliar per tahun, kini disusul muncul konflik lokal.

Kali ini, sejumlah warga Berjo yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Berjo (MPB) menggugat soal 14 bidang tanah yang diwakafkan untuk akses jalan wisata air terjun Jumog.

Tokoh desa Berjo, Agung Sutrisno bersamankuasa hukum siap melawan gugatan MPB / Foto: Beni Indra

Melalui kuasa hukumnya dari kantor Kusumo Putro And Partners Solo, MPB mengajukan somasi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Berjo guna menyelesaikan kejelasan 14 bidang tanah bersertifikat yang sejak tahun 2010 hingga sekarang dipakai untuk akses jalan masuk menuju objek wisata air terjun Jumog.

“Iya kami diberi kuasa oleh 3 orang ahli waris pemilik tanah yang tanahnya dipakai untuk akses jalan air terjun Jumog padahal mereka tidak pernah secara resmi mewakafkan tanah tersebut untuk akses jalan masuk objek wisata tersebut,” ungkap Kusumo Putro pada konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Kusumo, panggilan akrabnya menegaskan pihaknya sudah melayangkan somasi perihal kasus tersebut kepada Pemdes Berjo sejak seminggu lalu namun tidak ditanggapi.

Untuk itu,  Kusumo memberikan deadline kepada Pemdes Berjo segera memberikan jawaban,  pasalnya jika tidak ditanggapi maka gugatan hukum segera dilakukan secepatnya.

Adapun tuntutan MPB sederhana,  yakni agar Pemdes Berjo merespon aspirasi untuk win-win solution atas tanah yang menurut warga sudah diserobot tersebut.

“Sebenarnya tuntutan MPB ini tidak muluk-muluk,  hanya ingin diberikan kompensasi untuk bisa memiliki kios di objek wisata dan itu wajar karena 14 bidang tanah sudah dinikmati objek wisata, sedangkan mereka sama sekali tidak bisa mengais rezeki di desanya sendiri,” ujar Kusumo.

Untuk itu,  Kusumo menegaskan sebaiknya Pemdes Berjo bisa akomodatif dan tepa selira,  karena tuntutan MPB itu sederhana dan manusiawi. Namun jika Pemdes Berjo tetap tidak merespon maka kasus dugaan penyerobotan tanah itu akan dibawa kepada gugatan hukum.

Sementara itu menghadapi tudingan penyerobotan 14 bidang tanah warga selama  11 tahun untuk digunakan akses jalan masuk objek wisata air terjun Jumog, Pemdes Berjo justru geram dan gantian mengancam akan melaporkan dugaan kasus penipuan kepada pihak yang mengklaim telah mewakafkan.

“Kami memiliki dokumen resmi tentang fakta otentik serta saksi perihal sejarah tanah wakaf untuk akses jalan wisata tersebut,  sehingga yang mengklaim wakaf itu tidak berhak karena mereka bukan pemilik tanah dan pelaku wakaf,” ungkap Tokoh Desa Berjo Agung Sutrisno (50) yang juga turut mendirikan BumDes Berjo.

Agung Sutrisno meminta kepada sejumlah warga agar jangan membuat keruh Desa Berjo yang harum namanya setelah dikenal sebagai desa kaya dengan PAD sebesar Rp 8 milliar per tahun.

Justru sebaliknya ia meminta warga untuk support Pemdes Berjo yang sudah peduli dengan rakyatnya melalui program sosial termasuk bantuan RT sebesar Rp 500 juta.

“Prinsipnya tegas wakaf tanah itu selesai sejak tahun 2010 sehingga lucu jika sekarang disoal apalagi oleh sejumlah orang yang notabene bukan pemilik tanah dan pelaku wakaf,” ujar Agung Sutrisno.

Meski demikian Agung juga siap menggugat dugaan penipuan kepada mereka yang mengaku-aku sebagai pemilik tanah dan bukan pelaku wakaf. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com