SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dokter gadungan asal Sragen yang terseret kasus percaloan CPNS di Sukoharjo kembali memunculkan fakta baru.
Dokter palsu bernama Priyono Broto Atmojo alias Dr Aji (47) itu ternyata sempat menerima 16 kali aliran uang dari korbannya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dari hasil penyelidikan, pria kelahiran Dukuh Puro RT 037/10, Desa Karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu awalnya mematok tarif murah meriah hanya Rp 75 juta untuk bisa lolos menjadi CPNS di RSUD Sukoharjo.
Namun pelaku berdalih korban tidak perlu membayar semua tarif melainkan hanya biaya administrasi yang kecil saja senilai total Rp 5 juta.
Uang Rp 5 juta itu diterima oleh pelaku sebanyak 16 kali. Sepuluh kali diketahui tanpa kuitansi dan 6 sisanya diberi kuitansi.
Namun setelah uang diberi, ternyata janji yang ditawarkan bohong belaka sehingga korban terpaksa melapor ke polisi.
Kapolres menguraikan di hadapan korban, awalnya pelaku mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres.
“Kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Di rumah tersebut, lanjut Kapolres, teman pelaku yang bernama Suyamti mengenalkan bahwa tersangka adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.
Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika tersangka datang sendiri ke rumah korban. Di sana pelaku menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo.
Korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk itu sebesar Rp 75 juta.
“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, guna meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
“Dimana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelas Kapolres.
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.
Hanya saja, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamti diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” imbuh Kapolres.
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.
“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wardoyo
Rincian Aliran uang yang diterima tersangka dari korban:
6 Kali Permintaan dengan Kuitansi:
• Uang tunai sebesar Rp. 350.000 dengan alasan akan
digunakan untuk administrasi.
• Uang tunai sebesar Rp. 250.000 dengan alasan akan
digunakan untuk administrasi
• Uang tunai sebesar Rp. 450.000 dengan alasan akan digunakan untuk biaya seragam.
• Uang tunai sebesar Rp. 450.000 dengan alasan akan digunakan untuk biaya seragam.
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000 dengan alasan akan digunakan untuk pendaftaran.
• Uang tunai sebesar Rp. 250.000 dengan alasan akan digunakan untuk fotokopi.
Sedangkan 10 kali permintaan uang tunai tanpa kwitansi yaitu :
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000 dengan alasan akan digunakan untuk mengganti uang milik tante Korban yang digunakan untuk mencetak foto
dan membeli materai.
• Uang tunai sebesar Rp. 250.000 dengan alasan akan untuk fotokopi dan membeli materai.
• Uang tunai sebesar Rp. 350.000 dengan alasan untuk mencetak foto dan membeli materai di Kelurahan.
• Uang tunai sebesar Rp. 350.000 dengan alasan untuk stempel diberikan ke Kelurahan.
• Uang tunai sebesar Rp. 350.000 dengan alasan untuk stempel diberikan ke Pihak Kelurahan.
• Uang tunai sebesar Rp. 250.000 dengan alasan untuk biaya pendaftaran ulang.
• Uang tunai sebesar Rp. 450.000 dengan alasan untuk pendaftaran ulang.
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000 dengan alasan untuk membeli kertas folio.
• Uang tunai sebesar Rp. 200.000 dengan alasan akan digunakan
untuk membeli minyak wangi.
. Selain itu Tersangka Sdr. PRIYONO BROTO ATMOJO setiap hari minta dibelikan rokok hingga
kurang lebih sebesar Rp. 400.000
Jadi total keseluruhan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber: Polres Sukoharjo