
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 763 pengendara di Sukoharjo terekam melakukan pelanggaran selama 15 hari dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mereka pun terpaksa harus pasrah mendapat sanksi tilang dan harus membayar denda sesuai aturan.
“Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memakai helm dan persyaratan teknis (kelengkapan),” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (17/1/2022).
Kapolres mengatakan, jumlah pelanggaran itu diketahui dalam periode 1 Januari sampai 15 Januari 2022.
“Total sebanyak 763 pelanggar sudah terkonfirmasi sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2022,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo.
Halaman selanjutnya »
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]