JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra Saat Diklatsar Menwa Mulai Ditahan

Rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa. Rekontruksi digelar di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yakni NFM dan FPJ resmi ditahan di Rutan Klas I Surakarta. Keduanya telah ditahan sejak 18 Januari lalu, dan saat ini masih menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga :  Hetero for Startup Masuki Season 3

Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.

Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Solo Janji Selesaikan PR Besar dalam Transformasi Pelayanan Nasabah

“Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar,” kata David, Selasa (25/1/2022).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com