
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yakni NFM dan FPJ resmi ditahan di Rutan Klas I Surakarta. Keduanya telah ditahan sejak 18 Januari lalu, dan saat ini masih menjalani karantina selama 14 hari.
Kasi Pelayanan Rutan David Saptoaji menjelaskan, penahanan dua tersangka yang menewaskan Gilang Endi Saputra sudah dimulai sejak 18 Januari lalu.
Menurutnya, warga binaan baru wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Covid-19 menyebar di dalam penjara.
“Kita ansitipasi Covid-19. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar,” kata David, Selasa (25/1/2022).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com