JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Waspada! Nekat Berkerumun di bawah Lampion, Siap-Siap Swab Ditempat

Lampion mulai terpasang di kawasan Balai Kota Solo, Foto: Ando
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP akan memantau dan mengawasi masyarakat Solo yang melakukan aktifitas dibawah lampion-lampion yang terpasang di kawasan Baalai Kota Solo hingga Pasar Gede menjelang Imlek.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan menyiagakan 1 tim mobil praja Satpol PP di kawasan Pasar Gede Solo.

“Ini untuk SE walikota memang dibolehkan untuk kegiatan-kegiatan di tempat-tempat publik. Hanya harus menjaga prokes dan tidak terjadi kerumunan. Kita akan terjunkan team ke sana artinya masih dalam batas toleran. Nanti kalau memang kerumunan sudah mbludak kayak yang dulu itu ya kita urai. Mulai besok kita sudah ada operasi gabungan,” kata Arif Darmawan.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Ditambahkan Arif, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, tidak berkerumun, dan menjaga jarak.

“Jelas, kami standby di lapangan. Kalau kita lihat ada titik keramaian kita monitor. Kalau tim yang ada di titik tersebut bisa mengurai ya kita urai. Kalau perlu tambahan personil baik dari TNI Polri ya kita akan koordinasi. Sementara ini 1 team mobil praja dulu dengan 7 orang Satpol PP dan Sirine. Untuk menghimbau agar jaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Arif menerangkan jika kerumunan warga di sekitar lampion semakin besar dan tidak dapat dibendung maka akan dilakukan sampling swab on the spot.

“Kalau memang kerumunan semakin besar dan di urai tidak bisa. Kami akan langsung sampling swab on the spot. Kita kan punya team gabungan termsuk dari tim dinkes polri dan dokes polri kan bisa membantu,” paparnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Ditegaskan Arif, masyarakat hanya diberi batasan waktu untuk melakukan aktifitas di tempat tempat publik hanya sampai jam 22.00.

“Nanti akan kita pantau mulai maghrib sampai maksimal jam 22.00. Jam 22.00 harus meninggalkan tempat. Ini kan masih dalam situasi darurat, kan status darurat kita belum dicabut presiden. Itu masih kita gunakan, jadi jam 22 kalau tidak ada kepentingan yang mendesak ya harus pulang ke rumah,” tegasnya.  Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com