JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

8 Layanan Publik yang Harus Dengan Kartu BPJS Kesehatan

Infografis yang dikeluarkan oleh BPN Jepara yang menjelaskan dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah, Kamis, 17 Februari 2022. Twitter/KantahKabJepara
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan.

Selanjutnya layanan Publik mengharuskan menyertakan kartu BPJS Kesehatan aktif. Berikut 8 layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:

1. Pengurusan jual beli tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

2. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Selanjutnya, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

3. Ibadah haji dan umrah

Kepala negara juga meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Demikian pula untuk syarat calon jamaah umrah dan haji khusus.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” seperti dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

4. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)

Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Tak hanya itu, kepala negara meminta Menko Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.

5. Permohonan administrasi pada Kemenkumham

Jokowi lalu menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

6. Pendaftaran calon pekerja migran

Berikutnya, Jokowi meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun diminta menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.

7. Permohonan izin usaha

Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.

8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal

Terakhir, Jokowi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com