Beranda Daerah Karanganyar Berdalih  Sakit Komplikasi, Penasehat Hukum Mantan Dirut BKK Karanganyar Ajukan Permohonan Tahanan...

Berdalih  Sakit Komplikasi, Penasehat Hukum Mantan Dirut BKK Karanganyar Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Ari Santoso, SH, MH, penasehat hukum mantan Direktur BKK Karanganyar yang menjadi tersangka kasus korupsi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Penasehat hukum kasus dugaan korupsi BKK Karanganyar, Ari Santoso SH MH mengajukan permohonan tahanan kota kepada Kejaksaan Negeri Kejari Karanganyar terhadap klienya,  mantan Dirut BKK Karanganyar MS (58) dan S (53).

Alasan permohonan penangguhan penahanan itu  karena MS sakit parah komplikasi jantung dan diabetes.

“Permohonan tahanan kota sudah kami ajukan ke Kejari, Jumat (4/2/2022) dan kami berharap bisa dikabulkan,” ungkap Ari Santoso SH MH kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai dari Kejari.

Menurut Ari Santoso, sejak klienya ditahan Kamis (3/2/2022), dirinya  mengeluh sakit.

Apalagi, lanjut Ari Santoso hingga saat ini kliennya masih rutin minum obat.

“Dengan penahanan tersebut jelas kondisi kesehatannya makin drop  dan berbahaya maka atas pertimbangan kemanusiaan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tandas Ari Santoso.

Adapun jaminan atas permohonan penangguhan penahanan  tersebut, pihaknya menggunakan jaminann keluarga tersangka.

Baca Juga :  Tim Ahli UNS Terapkan Filter FIO di Gentungan, Saring Residu Pestisida untuk Padi Organik

Di mana, pihak keluarga berkomitmen sebagai penjamin demi kesehatan tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu Kasipidsus Kejari Karanganyar Gilang Hidayatullah SH MH mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan susuai prosedur yakni untuk kepentingan penyidikan. Selain itu juga sudah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP, di mana  terhadap tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun pertimbangan penahanan yaitu tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tentunya permohonan penangguhan itu akan kami telaah dipertimbangkan terlebih dulu apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (4/2/2022).

Sebagai informasi,  dua orang mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan Kamis (3/2/2022) oleh Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi selama menjabat 2010-2016 yang merugikan begara Rp 3,8 miliar. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.