JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BPN Janji Tak Persulit Jual Beli Tanah Meski Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan

Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji tidak akan mempersulit proses jual beli tanah, meski yang bersangkutan belum bisa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Suyus Windayana.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan,” ujar Suyus dalam keterangan pers, Rabu (23/2/2022).

Hanya saja ke depannya, demikian Suyus, akan disiapkan beberapa sistem, sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut.

Soal pelaksanaan penambahan persyaratan tersebut di lapangan, kata Suyus, akan dievaluasi dari waktu ke waktu.

BPN juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan. Yang misalnya aktif kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 sampai 10 menit sudah bisa diaktifkan,” tutur Suyus.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Nantinya, kata dia, bakal ada sistem langsung dengan BPJS.

“Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ujarnya.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Suyus menjelaskan, BPN bakal tetap memproses berkas jual beli tersebut.

“Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” ucap Suyus.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Lebih jauh, ia menjamin, penambahan persyaratan tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. Jika belum lengkap, berkas bisa menyusul pada saat pengambilan sertifikat tanah.

BPJS Kesehatan di masa mendatang juga akan menjadi bagian dari sistem online yang juga dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Namun, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

BPN memperkirakan pada tahap awal kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen,” kata Suyus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com