JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Catat, Ini Daftar Lengkap 19 Desa di Sragen yang Akan Gelar Pilkades Serentak 2022 dan 5 Desa Pilkades PAW. Jabatan Kades Bakal Berakhir 13 Desember!

Daftar Kades yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan pelaksana Pilkades serentak 2022. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 19 desa di Sragen dipastikan bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 ini.

Sekian itu ada lima desa yang bakal menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) juga di tahun ini.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (27/2/2022).

Ditemui di DPRD Sragen, Agus mengatakan Pilkades serentak di Sragen akan diawali dengan gerbong pertama pada tahun ini. Sebanyak 19 desa sudah masuk daftar yang akan menggelar Pilkades dan 5 lainnya menggelar PAW.

“Untuk Pilkades yang akan melaksanakan 19 desa. Untuk Pilkades PAW ada lima desa. Harusnya tujuh desa yang menggelar PAW, tapi dua desa tidak memenuhi syarat,” paparnya.

Agus menjelaskan dua desa yang batal menggelar Pilkades Antar Waktu itu adalah Sambirejo Kecamatan Sambirejo dan Gilirejo Baru Kecamatan Miri.

Dua desa itu batal menggelar PAW dan akan ikut menggelar Pilkades serentak. Lantaran kekosongan jabatan Kadesnya kurang dari satu tahun.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Karena untuk PJ tidak ada satu tahun sehingga tidak bisa PAW. Dua desa itu jadi langsung Pilkades,” urainya.

Lebih lanjut, Agus menguraikan pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan akan digelar akhir tahun 2022.

Untuk kepastian tanggalnya masih dalam perancangan. Namun ia mengisyaratkan kemungkinan sebelum bulan Desember. Sebab dari periode jabatannya, 19 Kades itu akan habis 13 Desember 2022 mendatang.

Sementara tahapan Pilkades dipastikan sudah harus dimulai Bulan Juni 2022 mengingat berakhirnya masa jabatan Kades itu diproyeksikan terakhir akan jatuh di bulan Desember 2022.

“Jadi tahapan harus sudah mulai 6 bulan sebelum masa jabatan Kades habis. Karena habisnya jabatan Kades bulan Desember, sehingga Kades terpilih harus sudah dilantik sebelum masa jabatan terakhir. Sehingga tidak ada waktu jabatan yang dikurangi,” jelasnya.

Untuk Kades incumbent yang akan maju lagi, nanti sistemnya harus mengajukan izin cuti. Jabatan Kades akan diisi oleh penjabat sementara (Pj).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Agus menambahkan dari 19 desa yang akan menggelar Pilkades itu, beberapa di antaranya adalah Jirapan di Masaran dan beberapa desa lainnya. Wardoyo

Daftar Desa Pelaksana Pilkades Serentak 2022:
1. Desa Jirapan Masaran
2. Desa Pilang Masaran
3. Desa Keden Kalijambe
4. Desa Sidokerto Plupuh
5. Desa Gedongan Plupuh
6. Desa Kalangan Gemolong
7. Desa Gabugan Tanon
8. Desa Sambirejo Sambirejo
9. Desa Gesi Gesi
10. Desa Purwosuman Sidoharjo
11. Desa Banyurip Sambungmacan
12. Desa Plumbon Sambungmacan
13. Desa Denanyar Tangen
14. Desa Sumberejo Mondokan
15. Desa Dawung Jenar
16. Desa Jambanan Sidoharjo
17. Desa Karangpelem Kedawung
18. Desa Plosorejo Gondang
19. Desa Gilirejo Baru Miri

Daftar Desa Pelaksana Pilkades PAW 2022:
1. Desa Glonggong, Gondang
2. Desa Jenggrik, Kedawung
3. Desa Singopadu, Sidoharjo
4. Desa Gentanbanaran, Plupuh
5. Desa Girimargo, Miri
Sumber: Bag Pemerintahan Setda Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com