Beranda Edukasi Pendidikan Covid-19 Naik Lagi, PTM Dilakukan 50 Persen di PPKM Level 2

Covid-19 Naik Lagi, PTM Dilakukan 50 Persen di PPKM Level 2

nadiem makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat membahas soal perkenalan dan membahas program kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 yang kembali naik,  Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim  menggulirkan kebijkan baru.

Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen, seperti yang tertuang dalam SE yang diteken Nadiem tertanggal 2 Februari 2022, seperti yang dilansir dari liputan6.com pada Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya pada awal Januari 2022, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk PPKM Level 2, kapasitas 50 persen PTM dapat dilakukan untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2 serta sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.

Baca Juga :  Purna Tugas di UNS, Prof Pranoto Lanjutkan Langkah di UMUS Brebes

Sedangkan untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Pada SE Diskresi PTM Terbatas, Nadiem Makarim menandaskan tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Berikut adalah kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19.

 

  1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
  2. a) klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut;
  3. b) angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen;
  4. c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
  5. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam. Tamara Diva Kamila