JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Covid-19 Naik Lagi, PTM Dilakukan 50 Persen di PPKM Level 2

nadiem makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat membahas soal perkenalan dan membahas program kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 yang kembali naik,  Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim  menggulirkan kebijkan baru.

Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen, seperti yang tertuang dalam SE yang diteken Nadiem tertanggal 2 Februari 2022, seperti yang dilansir dari liputan6.com pada Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya pada awal Januari 2022, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk PPKM Level 2, kapasitas 50 persen PTM dapat dilakukan untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2 serta sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Sedangkan untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Pada SE Diskresi PTM Terbatas, Nadiem Makarim menandaskan tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Berikut adalah kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19.

 

  1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
  2. a) klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut;
  3. b) angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen;
  4. c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
  5. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam. Tamara Diva Kamila
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com