JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 yang kembali naik, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menggulirkan kebijkan baru.
Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen, seperti yang tertuang dalam SE yang diteken Nadiem tertanggal 2 Februari 2022, seperti yang dilansir dari liputan6.com pada Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya pada awal Januari 2022, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk PPKM Level 2, kapasitas 50 persen PTM dapat dilakukan untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2 serta sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com