JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diwarnai Kejar-Kejaran dan Tembakan, Komplotan Pembobol Alfamart dan Indomaret Dilumpuhkan di Tol Palimanan. Bobol 16 Titik, Raup Rp 400an Juta

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng berhasil melumpuhkan sindikat spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret).

Komplotan yang digawangi 4 orang itu terdeteksi telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di 2 propinsi di Jabar dan Jateng.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.

“Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng kemarin.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dijelaskan, Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas.

Dari sepak terjangnya selama ini, komplotan ini berhasil meraup hasil mencapai Rp 400 juta rupiah.

“Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui,” papar Djuhandani.

Aksi terakhir pelaku diringkus di dekat Pintu Tol Palimanan. Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.

“Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka,” ungkapnya.

“Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Djuhandani. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com