SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengisyaratkan masih ada peluang untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 76/2017.
Kans revisi atau perubahan itu terutama terkait persoalan kebijakan penarikan tanah kas desa atau bengkok jatah perangkat dan kepala desa ke dalam APBDes.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (6/2/2022). Ia memastikan bahwa wacana penarikan tanah eks bengkok kades dan Perdes itu tetap berlanjut serta jalan terus.
Kebijakan itu harus dijalankan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang dan PP. Menurutnya kebijakan itu juga berlaku tidak hanya di Sragen namun juga secara nasional.
“Tetap lanjut dan jalan terus, karena itu sudah amanat Undang-Undang,” paparnya Minggu (6/2/2022).
Tatag menguraikan penarikan tanah kas desa jatah Perdes dan Kades itu dilakukan sebagai upaya menertibkan aset Pemdes sebagai inventaris desa.
Kemudian penarikan tanah kas desa itu juga untuk menertibkan besaran tunjangan perangkat serta Kades sesuai aturan. Sebab realita di lapangan, masih ada yang mendapat jatah tanah kas desa melebihi ketentuan.
“Tapi yang jelas semua aset desa kan memang harus ditertibkan dan dicatatkan di Siskesudes. Toh nanti hasil lelangnya juga akan kembali untuk membayarkan tunjangan bagi kades dan perangkat,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengisyaratkan Perbup 76 masih memungkinkan untuk direvisi. Peluang itu terutama terkait masukan agar Perdes dan Kades masih dibolehkan untuk ikut melelang tanah bengkok.
Namun semua nantinya akan tergantung pada hasil koordinasi dan kajian lebih lanjut dengan bupati.
“Nanti tetap akan kita pertimbangkan mungkin ada kearifan lokal yang bisa diakomodir. Nanti kita menunggu koordinasi dengan bupati dulu. Tapi secara prinsip revisi masih dimungkinkan, meski kebijakannya harus tetap jalan,” tandasnya.
Sebelumnya, perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen mendesak revisi peraturan bupati (Perbup) No.76/2017.
Pasalnya Perbup yang salah satunya membahas penarikan tanah kas desa untuk dilelang sebagai salah satu pendapatan desa itu dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sekretaris Praja Kabupaten Sragen, Sukarno mengatakan revisi Perbup harus dilakukan karena tidak sejalan dengan aturan di atasnya.
Menurutnya Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah melindungi bengkok yang melekat dengan kepala desa dan perangkat desa.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com