JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik untuk Perangkat Desa di Sragen, Perbup 76 Soal Penarikan Bengkok Berpeluang Direvisi. Tapi..

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengisyaratkan masih ada peluang untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 76/2017.

Kans revisi atau perubahan itu terutama terkait persoalan kebijakan penarikan tanah kas desa atau bengkok jatah perangkat dan kepala desa ke dalam APBDes.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (6/2/2022). Ia memastikan bahwa wacana penarikan tanah eks bengkok kades dan Perdes itu tetap berlanjut serta jalan terus.

Kebijakan itu harus dijalankan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang dan PP. Menurutnya kebijakan itu juga berlaku tidak hanya di Sragen namun juga secara nasional.

“Tetap lanjut dan jalan terus, karena itu sudah amanat Undang-Undang,” paparnya Minggu (6/2/2022).

Tatag menguraikan penarikan tanah kas desa jatah Perdes dan Kades itu dilakukan sebagai upaya menertibkan aset Pemdes sebagai inventaris desa.

Kemudian penarikan tanah kas desa itu juga untuk menertibkan besaran tunjangan perangkat serta Kades sesuai aturan. Sebab realita di lapangan, masih ada yang mendapat jatah tanah kas desa melebihi ketentuan.

“Tapi yang jelas semua aset desa kan memang harus ditertibkan dan dicatatkan di Siskesudes. Toh nanti hasil lelangnya juga akan kembali untuk membayarkan tunjangan bagi kades dan perangkat,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengisyaratkan Perbup 76 masih memungkinkan untuk direvisi. Peluang itu terutama terkait masukan agar Perdes dan Kades masih dibolehkan untuk ikut melelang tanah bengkok.

Namun semua nantinya akan tergantung pada hasil koordinasi dan kajian lebih lanjut dengan bupati.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Nanti tetap akan kita pertimbangkan mungkin ada kearifan lokal yang bisa diakomodir. Nanti kita menunggu koordinasi dengan bupati dulu. Tapi secara prinsip revisi masih dimungkinkan, meski kebijakannya harus tetap jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen mendesak revisi peraturan bupati (Perbup) No.76/2017.

Pasalnya Perbup yang salah satunya membahas penarikan tanah kas desa untuk dilelang sebagai salah satu pendapatan desa itu dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.

Sekretaris Praja Kabupaten Sragen, Sukarno mengatakan revisi Perbup harus dilakukan karena tidak sejalan dengan aturan di atasnya.

Menurutnya Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah melindungi bengkok yang melekat dengan kepala desa dan perangkat desa.

Sehingga Perbup 76 pada hakekatnya bertentangan dengan PP No. 48/2015 Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3).

Ayat (2) menjelaskan perhitungan belanja desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

“Lalu ayat (3) menunjukkan hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa,” paparnya kepada wartawan di sela konsolidasi di Kalimacan, Kalijambe beberapa waktu lalu.

Sementara, Mantan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) sekaligus Kades Gawan, Sutrisna menekankan ada beberapa poin yang menjadi catatannya terkait wacana penarikan tanah kas jatah perdes untuk dilelang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Menurutnya, secara prinsip, dirinya sebagai Kades siap mendukung apa saja kebijakan pemerintah.

Akan tetap ia memandang perlu ada beberapa kajian sebelum wacana itu benar-benar diberlakukan.

Jika benar-benar harus dilaksanakan, Pemkab juga bisa mempertimbangkan beberapa masukan dari bawah.

Seperti keberatan teman-teman Kades dan perangkat yang tidak boleh ikut melelang. Hal itu menurutnya perlu disikapi lebih lanjut oleh Pemda agar sebisa mungkin harapan Kades dan Perdes tetap bisa ikut melelang.

Kemudian, Sutrisna juga menyoroti besarnya biaya operasional pemerintahan (BOP) pelelangan yang dipatok 5 persen. Menurutnya angka itu terlalu mahal.

Kemudian peruntukannya juga dinilai masih mengundang pertanyaan dan dikhawatirkan justru jadi temuan.

“BOP 5 persen itu nggo apa wae. Dua persen untuk kecamatan itu untuk apa. Saya khawatir justru itu potensi jadi temuan. Teknisnya dari Perbup harus diperjelas lagi,” terangnya.

Ia mencontohkan untuk Desa Gawan, potensi pendapatan dari semua tanah kas desa yang dimiliki jika dilelang berada di kisaran Rp 400 hingga Rp 500 juta pertahun.

Jika dipersentase, maka BOP yang harus disiapkan mencapai Rp 25 juta. Sutrisna menilai angka Rp 25 juta itu bukanlah angka yang sedikit jika hanya untuk BOP.

“Lalu teknis 3 persen untuk desa dan 2 persen kecamatan itu nanti bagaimana memberikannya. Apakah transfer atau gimana. Apa enggak rawan juga. Ini juga perlu dipikirkan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com