JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Guru PNS Cabuli Siswa Sesama Jenis di Wonogiri Dituntut 15 Tahun Penjara Denda 60 Juta Subsidair 6 Bulan

Sidang online
Sidang tuntutan kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri?

Kini kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri telah memasuki sidang di pengadilan.

Tahapan sidang saat ini sudah pada agenda penuntutan.

Diketahui, guru pria berinisial PPH (35) yang berstatus sebagai PNS itu tega mencabuli sebanyak 8 siswa yang semuanya masih sesama jenis.

Baca Juga :  Daftar Jalur Mudik yang Rusak di Wonogiri, dari Karangturi sampai Boto hingga Ngadirojo

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto, menuturkan bahwa PPH menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

“Sidang terhadap terdakwa PPH hari ini dilakukan pukul 12.30, juga menghadapkan alat bukti dan barang bukti,” kata Feby.

Baca Juga :  Pengeboran Sumur Air Bersih Dusun Selur Desa Ngargoharjo Giritontro Wonogiri, Jadi Solusi Munculnya Stunting

Dia menjelaskan, terdakwa PPH sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com