JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Guru PNS Cabuli Siswa Sesama Jenis di Wonogiri Dituntut 15 Tahun Penjara Denda 60 Juta Subsidair 6 Bulan

Sidang online
Sidang tuntutan kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri?

Kini kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri telah memasuki sidang di pengadilan.

Tahapan sidang saat ini sudah pada agenda penuntutan.

Diketahui, guru pria berinisial PPH (35) yang berstatus sebagai PNS itu tega mencabuli sebanyak 8 siswa yang semuanya masih sesama jenis.

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto, menuturkan bahwa PPH menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

“Sidang terhadap terdakwa PPH hari ini dilakukan pukul 12.30, juga menghadapkan alat bukti dan barang bukti,” kata Feby.

Baca Juga :  25 Sekcam di Wonogiri Terima Motor Yamaha Aerox 155, Telan Anggaran 695 Juta

Dia menjelaskan, terdakwa PPH sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.

Perbuatan bejat tersebut, kata dia, dilakukan oleh PPH di ruang perpustakaan sekolah dan rumah domisilinya yang berada di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Akibat perbuatan cabulnya, PPH didakwakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama lima belas tahun dan denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan,” jelas dia.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Menurut Feby, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Sementara itu, dari tuntutan yang diberikan akan dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

“Terdakwa juga tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonogiri,” tandas dia.

Lebih jauh, Feby menuturkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara daring tersebut berjalan tertib dan lancar. Sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi akan dilaksanakan pada hari Selasa (29/3/2022) mendatang. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com