Beranda Daerah Sragen Keseringan Ngganja, Sopir di Krapyak Sragen Ditangkap Polisi. Ditemukan Karung Isi 104...

Keseringan Ngganja, Sopir di Krapyak Sragen Ditangkap Polisi. Ditemukan Karung Isi 104 Gram

Tersangka sopir penikmat ganja saat dihadirkan di Mapolres Sragen bersama tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria paruh baya di Krapyak, Sragen Wetan, Sragen diringkus polisi.

Pria bernama Agus Sunaryo alias Agus (49) itu ditangkap setelah terbukti menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus di rumahnya di Kampung Krapyak RT 029/009, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Sragen.

Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/3/2022). Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu (13/2/2022).

Penangkapan bermula ketika pukul 09.30 WIB, tim Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di daerah Krapyak ada salah satu orang yang sering menggunakan narkotika jenis ganja.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres sragen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tim mencurigai rumah tersangka yang kemudian dilakukan dengan penggeledahan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Sambungmacan Sragen Dwi Nurwantoni Pengendara Motor Jupiter Tewas Mengenaskan Usai Tertabrak Truk

Saat tiba di rumah tersangka, polisi mendapati tersangka sedang berada di rumah. Selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan dan interogasi.

“Dari hasil penggeledahan tim mengamankan barang bukti satu buah karung yang di dalamnya terdapat kertas koran yang di bungkus lakban warna coklat. Di mana berisikan ranting daun dan biji yang di duga narkotika jenis ganja dan sebuah bungkusan kertas minyak yang di dalamnya berisikan ranting daun ganja. Total barang bukti yang diamanan 104,91 gram,” paparnya.

Selain mengamankan ganja, petugas juga menyita HP merk Realme warna biru milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sragen guna proses hukum lebih lanjut. Wardoyo