JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Lahan Industri dan LSD, Sejumlah Perizinan Investasi di Sragen Terpaksa Dipending. BPN dan DPMPTSP Sama-Sama Takut

Ilustrasi peta kawasan sesuai RDTR dan RTRW Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perizinan sejumlah investasi di Sragen terpaksa harus dipending lantaran persoalan lahan yang sudah dibidik ternyata belakangan dinyatakan masuk dalam lahan sawah dilindungi (LSD) pusat.

Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sama-sama tidak berani menerbitkan izin atau rekomendasi lantaran terbentur LSD yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono mengakui sesuai perintah dari pusat, perizinan untuk lahan industri yang masuk LSD, agar dipending atau dihentikan sementara terlebih dahulu.

Perizinan baru bisa diterbitkan ketika lahan itu sudah dikeluarkan dari LSD dan dibolehkan untuk menjadi lahan industri.

“Sesuai perintah, perizinan untuk lahan-lahan yang masuk LSD itu di-hold (dihentikan sementara) dulu sambil menunggu revisi LSD. Karena perizinan itu tidak bisa dikeluarkan ketika lahan itu sudah masuk LSD. Solusinya harus dikeluarkan dulu. Ini tim Dirjen sudah diskusi dan verifikasi ke lapangan. Mereka ke Sragen untuk mengevaluasi dan melihat langsung tata ruang yang ada di lapangan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (27/3/2022).

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Senada, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sragen, Arief Syaifullah juga mengaku hingga kini belum berani mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) apabila lahan yang diajukan ternyata masuk dalam LSD.

Untuk lahan-lahan itu nantinya akan dilakukan sinkronisasi dulu dan yang memungkinkan untuk direvisi, maka akan diajukan tinjauan ulang untuk dikeluarkan dari LSD melalui pengajuan ke menteri.

“Kita enggak berani mengeluarkan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis kalau ada LSD. Kita hanya berani mengeluarkan informasi saja. Nanti kalau ada pengajuan, akan dilihat di petanya tim kami, tata ruangnya sudah sesuai atau belum. Apa masuk LSD atau tidak. Kalau masuk LSD kami nggak berani, Pemda juga pasti nggak akan berani. Karena LSD itu dari pusat dan sudah ada arahannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Meski demikian, kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti perbedaan LSD di beberapa daerah, sesegera mungkin.

“Kalau komitmennya sesegera mungkin. Nanti hasil sinkronisasi dengan daerah, akan diajukan ke Pak Menteri untuk dilakukan tinjauan ulang. Jadi yang memenuhi syarat akan dikeluarkan dari LSD,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com