Beranda Umum Nasional Lebaran Kali Ini Pemerintah Bolehkan Mudik Tanpa Harus PCR. Ini Skemanya

Lebaran Kali Ini Pemerintah Bolehkan Mudik Tanpa Harus PCR. Ini Skemanya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi / tribunneews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada kabar baik dan menggembirakan. Setelah menahan diri untuk tidak mudik lebaran, tahun 2022 ini, pemerintah tengah membahas untuk memberi kebebasan mudik lebaran.

Kemungkinan besar, mudik lebaran 2022 akan menggunakan skema mudik tahun 2019. Rencana mudik lebaran tersebut kini tengah dibahas oleh Kemenhub dengan Korlantas Polri.

“Kalau mudik dibahas kemarin dengan pak Menteri Perhubungan dan pak Korlantas Polri. Kemungkinan kita pakai skema 2019. Ini masih dalam tahap perencanaan, diskusi dengan Korlantas Polri,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3/2022).

Skema 2019 yang dimaksud ialah pemerintah memberlakukan one way dari KM 29 Tol Jakarta-Cikampek hingga exit Tol Brebes Barat, selama 24 jam dari 30 Mei – 2 Juni 2019.

Kemenhub kini telah melakukan survei mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Bahlil Klaim Presiden Prabowo Tetap Targetkan Pembangunan IKN, Meski Anggaran Diblokir

Namun, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya survei kedua.

 

“Saat itu, one way (2019). Survey tahap 1 sudah dilakukan oleh biolab Kementerian Perhubungan. Tapi diminta oleh pak menteri survey tahap kedua yang akan dilakukan lagi dan dijadikan sebagai referensi policy manajemen traffic angkutan lebaran 2022,” tuturnya.

Terkait izin mudik tahun ini, Budi belum dapat menjawab. Hal tersebut sedang dalam kajian pihaknya dengan Korlantas Polri.

Kondisi penurunan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini memang memberikan angin segar bagi masyarakat.

Pemerintah meniadakan syarat tes Covid Antigen maupun PCR untuk perjalanan darat, laut maupun udara.

“Sesuai dengan SE kita, yang sudah dikeluarkan kemarin. Jadi untuk darat, laut, udara, kereta api, ada prsyaratan baru. Kalo masyakarat sudah vaksin dua kali, sudah dosis kedua atau sudah booster boleh melakukan perjalanan tanpa harus menggunakan PCR atau Antigen. PeduliLindungi masih. Tapi di dalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau Antigen,” ucap Budi dikutip dari laman Tribunnews.com. Efa Yunita Sari