JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Meski DIY Berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Setempat Tak Menghentikan Aktivitas Warga

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Provinsi DIY memang telah menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Meski demikian, pemerintah setempat tidak menghentikan sepenuhnya aktivitas warga.

Diketahui, status PPKM untuk DIY termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 soal PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, kendati PPKM DIY berada di level tertinggi, pemerintah tak menghentikan sepenuhnya aktivitas warga.

Pemerintah masih mengizinkan tempat wisata untuk buka, serta memberikan lampu hijau terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Kali ini, pemerintah daerah juga tak diminta untuk membuat penyekatan di wilayah perbatasan.

“Kita tidak boleh ngerem 100 persen ekonomi, pemerintah pusat kan ada pertimbangan itu. Tapi konsekuensinya pengawasan aktivitas masyarakat harus diperketat,” jelas Aji di kantornya, Selasa (8/3/2022).

Untuk jumlah maksimal pengunjung di destinasi wisata mengalami penurunan dari 50 menjadi 25 persen.

Untuk supermarket, pusat perbelanjaan, maupun pasar tradisional, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

Ketentuan yang sama juga berlaku pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Tempat usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Petugas yang berwenang akan menerapkan Inmendagri sesuai ketentuan PPKM level 4 itu. Untuk penutupan itu tidak ada,” bebernya.

Lebih jauh, Aji tak mengetahui secara pasti mengapa Kementerian Kesehatan memutuskan status DIY menjadi level 4. Padahal, penambahan kasus terkonfirmasi di wilayah ini mulai mengalami penurunan. Kendati demikian,

Aji mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Kenaikan level PPKM harusnya dapat menjadi pengingat soal ancaman penularan varian Omicron yang masih merebak.

“Memang kondisinya begitu, ya, menurut Kemenkes. Terkait BOR (bed occupancy ratio/tingkat keterisian rumah sakit) dan konfirmasi positif dianggap sudah masuk level 4. Saya apresiasi kepada kementerian ini jadi peringatan yang perlu kita perhatikan,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyatakan, penerapan level 4 PPKM di DIY merupakan sebuah kewajaran, karena tingkat penularan dan penambahan kasus harian Covid-19 masih sangat tinggi.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

“Seperti kita lihat sendiri penambahan kasus harian 2.000-an lebih beberapa pekan. Itu belum menunjukkan tren turun secara stabil, masih naik turun dalam kisaran 2.000-an lebih sebagaimana gelombang kedua Delta dulu,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 di DIY juga cukup tinggi berkisar 10-20 kasus per hari.

Huda menyatakan, pemerintah tidak bisa mengabaikan fakta tersebut. Harapannya, dengan diterapkan level 4 PPKM akan mampu meminimalisasi potensi kematian.

PPKM level 4 ini, lanjut dia, semestinya menjadi peringatan bagi semua elemen masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan Covid-19, Pemda DIY sudah menetapkan Perda Penanggulangan Covid-19, yang semestinya dapat digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas kenaikan level PPKM di wilayah DIY.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com