Beranda Nasional Jogja Danais DIY Capai Rp 15 Triliun, Serikat Warga: Masyarakat Keci Dapat Apa?

Danais DIY Capai Rp 15 Triliun, Serikat Warga: Masyarakat Keci Dapat Apa?

Rombongan Serikat Warga Yogyakarta saat melakukan audiensi dengan jajaran Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Jumat (21/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan transparansi, mekanisme akses, hingga manfaat Dana Keistimewaan (Danais) yang telah mengalir ke DIY selama sekitar 13 tahun | Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setelah sekitar 13 tahun Dana Keistimewaan (Danais) mengalir ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Serikat Warga Yogyakarta mempertanyakan sejauh mana manfaat dana yang secara akumulatif disebut telah mencapai sekitar Rp 15 triliun tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Bukan hanya soal besarnya anggaran, Serikat Warga juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai perencanaan, peruntukan, mekanisme akses, pengawasan, hingga penerima manfaat Danais yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Kantor KID DIY, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).

Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Danais direncanakan, digunakan, serta diawasi.

Menurutnya, persoalan Danais tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa besar dana yang diterima Pemerintah Daerah DIY setiap tahun. Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana anggaran tersebut memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat itu harus tahu Danais untuk apa, bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang mengawasi, dan apa dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit.

Serikat Warga menilai akses masyarakat terhadap Danais selama ini masih belum mudah. Dalam kegiatan tertentu, termasuk bidang kebudayaan, masyarakat disebut harus mengajukan proposal jauh sebelum program dilaksanakan.

Namun, menurut Sigit, masyarakat belum memperoleh pendampingan, koreksi, maupun edukasi publik yang memadai terkait mekanisme pengajuan tersebut.

Ia juga menyoroti sejumlah pengajuan yang ditolak dengan alasan efisiensi anggaran atau dana telah habis. Padahal, menurut dia, masyarakat kerap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai batas pembiayaan antara APBD dan Danais.

“Jadi rakyat itu dikasih jawaban yang tidak menjawab. Artinya rakyat dianggap pengemis. Negara seperti tidak memberikan ruang yang jelas kepada rakyat untuk mengetahui dan mengakses anggaran yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Serikat Warga pun mempertanyakan dampak Danais yang telah digelontorkan ke DIY selama lebih dari satu dekade.

Baca Juga :  Petani Hilang Saat Cari Rumput di Hutan Pathuk Tritis, SAR Kerahkan 3 Drone dan Anjing Pelacak

Menurut mereka, akumulasi Danais selama sekitar 13 tahun telah mencapai kurang lebih Rp15 triliun. Besarnya anggaran tersebut, menurut Sigit, seharusnya dapat dievaluasi secara terbuka, terutama terkait dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.

“Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak bertanya: manfaatnya apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan?” katanya.

Ia menilai pembangunan infrastruktur dan berbagai gedung tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penggunaan Danais. Pemerintah, menurutnya, juga perlu menjelaskan manfaat langsung maupun tidak langsung yang diterima masyarakat.

Serikat Warga juga menyoroti kebijakan penataan kawasan yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil. Mereka mengingatkan agar semangat keistimewaan tidak justru melahirkan kebijakan yang meminggirkan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di ruang publik.

“Kalau Undang-Undang Keistimewaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat Yogyakarta, jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat kecil tersisih,” ujar Sigit,seperti dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

Dalam audiensi tersebut, rombongan Serikat Warga Yogyakarta terdiri atas Sigit Sugito selaku koordinator, M. Satriya Wibawa, Totok Sugiarto, Oka Swastika Mahendra, Eko S. Dananjaya, Pril Suseno, Agus Triyanto, dan Yuliantoro.

Mereka diterima Ketua KID DIY Erniati, S.I.P., M.H., Wakil Ketua sekaligus Mediator KID DIY Drs. Bayu Februarino Putro, serta anggota KID DIY Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si., Akhmad Nasir, S.Sos., dan Aswino Wardhana.

Menanggapi aspirasi tersebut, KID DIY menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat langsung memproses tuntutan keterbukaan informasi Danais yang disampaikan masyarakat.

Ketua KID DIY Erniati mengatakan terdapat prosedur yang harus ditempuh sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Masyarakat, kata dia, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik yang menguasai atau mengelola informasi terkait Danais.

Apabila permohonan tersebut tidak ditanggapi atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.

Baca Juga :  Baru Naik Lewat Perbup, Gaji Lurah dan Pamong di Kulonprogo Bakal Turun Lagi Gegara Undang-undang Desa  

Jika keberatan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, masyarakat kemudian dapat mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY.

“Kami tegaskan bahwa kewenangan kami kalau sudah masuk pada permohonan sengketa, baru kami bisa bertindak,” kata Erniati.

Setelah sengketa didaftarkan, KID DIY akan memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan badan publik. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi untuk menentukan apakah informasi yang diminta merupakan informasi terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.

“Jadi kami tidak bisa bertindak apabila prosedur-prosedur itu belum dipenuhi oleh masyarakat,” tegasnya.

Penjelasan KID DIY tersebut membuka jalan bagi Serikat Warga Yogyakarta untuk membawa tuntutan transparansi Danais melalui mekanisme sengketa informasi publik.

Persoalannya kini bukan sekadar tuntutan agar pemerintah lebih transparan, melainkan juga apakah informasi mengenai perencanaan, alokasi, pelaksanaan, penerima manfaat, hingga evaluasi penggunaan Danais benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh publik.

Serikat Warga menegaskan Danais merupakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga penggunaannya melekat dengan kepentingan publik.

Bagi mereka, keterbukaan Danais bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat.

Audiensi dengan KID DIY pun menjadi langkah awal bagi Serikat Warga Yogyakarta untuk membawa persoalan Danais dari ruang keluhan publik menuju mekanisme keterbukaan informasi yang dapat ditempuh dan diuji secara resmi. [*]

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.