JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Agus Sunarto, Barang Haram di Celana Dalamnya Dibeli Seharga Rp 2,4 Juta

Ilustrasi penggeledahan tersangka narkoba yang menyimpan barang bukti di celana dalam. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan pria pengguna dan pengedar ganga asal Krapyak, Sragen Wetan, Sragen, Agus Sunarto alias Agus (49) menyisakan fakta baru.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku terpaksa mengonsumsi ganja karena didera masalah keluarga.

Ia juga mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang yang dibeli melalui sistem pesan. Paket ganja yang ditemukan disimpan di celana dalam dan di karung rumahnya itu dibeli seharga Rp 2,4 juta.

“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dia dapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp 2,4 juta,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Temuan ganja itu terungkap saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kampung Krapyak RT 029/009, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Sragen.

Candu haram jenis ganja itu ditemukan disembunyikan di dalam karung yang disimpan di rumah tersangka.

Tersangka juga menyembunyikan ganja dalam celana dalam yang dipakainya.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah bungkusan kertas minyak yang di dalamnya berisikan ganja yang disimpan di celana dalam yang di pakai tersangka,” terang Suwarso.

Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/3/2022).

AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Penangkapan bermula ketika pukul 09.30 WIB, tim Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di daerah Krapyak ada salah satu orang yang sering menggunakan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres sragen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tim mencurigai rumah tersangka yang kemudian dilakukan dengan penggeledahan.

Saat tiba di rumah tersangka, polisi mendapati tersangka sedang berada di rumah. Selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan dan interogasi.

“Total barang bukti ganja yang diamankan 104,91 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan ganja, petugas juga menyita HP merk Realme warna biru milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sragen guna proses hukum lebih lanjut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com