JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengurus FKKD Sragen Datangi Kajari, Dukung Gagasan Rumah Restorative Justice. Ketua: Biar Hukum Tidak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

Para pengurus FKKD Sragen saat beraudiensi dan bersilaturahmi dengan Kajari Sragen dan jajaran Kasi terkait gagasan restorative justice di aula Kejari, Senin (21/3/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran pimpinan dan pengurus forum komunikasi kepala desa (FKKD) Kabupaten Sragen mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (21/3/2022).

Kedatangan mereka dilakukan bertujuan bersilaturahmi dengan Kajari Sragen yang baru. Selain bersilaturahmi, para pengurus paguyuban Kades itu juga mendukung gagasan penerapan restorative justice kepada masyarakat termasuk apabila ada kasus yang melibatkan kepala desa.

Kunjungan pengurus FKKD dipimpin Ketua Umum FKKD, Siswanto didampingi wakil ketua Sindu Praptono dan Triyono.

Kemudian, dua sekretaris yakni Kresna Widya Permana dan Tri Prasetyo Utomo, juga turut mendampingi. Bendahara Sri Lestari dan Suyanto serta beberapa pengurus lainnya tak ketinggalan ikut hadir.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Mereka diterima langsung oleh Kajari Sragen yang barusaja menjabat, Eri Syarifah di ruangan aula Kejari. Kajari didampingi Kasi Intel Dipto Brahmono, Kasi Pidum Wahyu Wibowo Saputro dan Sujiyarto.

Di hadapan Kajari, Siswanto menyampaikan kedatangan pengurus FKKD lebih pada keinginan untuk menjalin koordinasi dan sinergitas antara forum Kades dengan Kejari.

Salah satu penekanannya adalah harapan untuk penerapan restorative justice di masyarakat dan apabila ada kasus yang melibatkan Kades. Gagasan itu sempat mengemuka saat pelantikan pengurus FKKD 2022-2025 belum lama ini.

“Kami tadi hadir karena mendapat undangan dari Kajari terkait rencana akan diadakan rumah desa untuk restorative justice. Ini sangat positif karena seperti harapan kami agar dikedepankan restorative justice dalam penanganan hukum di masyarakat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (21/3/2022).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menyikapi wacana rumah restorative justice, Siswanto mewakili pengurus dan rekan Kades, menyambut baik.

Menurutnya hal itu merupakan terobosan positif untuk mewujudkan keadilan kepada masyarakat tanpa harus memenjarakan atau pemidanaan.

“Sehingga hukum tidak diasumsikan tumpul ke atas tajam ke bawah,” urainya.

Pertemuan antara FKKD dengan Kajari itu berlangsung selama 1,5 jam. Sebagai tindak lanjut, nantinya akan dilakukan koordinasi selanjutnya termasuk terkait pembentukan rumah desa restoratif justice. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com