JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Rela Dicerai, Suami di Mrebet Nekat Bakar Barang Mantan Istrinya. Ngakunya Masih Cinta

Tersangka pembakar barang istri saat diamankan di Mapolres Purbalingga. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polres Purbalingga.

Pasalnya ia nekat membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.

โ€œPelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,โ€ jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).

Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

โ€œDi rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,โ€ jelas Wakapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar.

Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai.

Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com