JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Alap-Alap Pupuk Bersubsidi Urea dan Phonska Ditangkap di Ngrampal Sragen. Kapolsek Imbau Jangan Taruh Pupuk di Teras Rumah!

Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto saat memimpin konferensi pers ungkap pencurian pupuk di teras rumah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto melontarkan imbauan agar petani tidak menaruh pupuk di luar rumah atau di teras.

Imbauan itu disampaikan menyusul modus baru pencurian yang mengincar pupuk bersubsidi yang ditaruh di luar rumah milik petani di Desa Bandung, Ngrampal, belum lama ini.

Beruntung, pelaku yakni Sukardi (47), tersangka asal Kediri yang berdomisili di Dukuh Dukuhan RT 01/01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jatim, berhasil diamankan.

Selama ini, pelaku mengaku bergerilya tiap malam mengintai petani yang lengah menaruh pupuknya di teras rumah.

“Dengan kejadian ini, kami mengimbau agar petani lebih berhati-hati dalam menaruh pupuknya. Disarankan pupuk tidak ditaruh di tempat terbuka atau di teras rumah karena rawan mengundang tindak kejahatan. Seyogianya ditaruh di dalam rumah biar aman,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Korban terakhir yang dicuri Sukardi adalah pupuk milik Suratno (57) petani asal Dukuh Gendol RT 03/02, Desa Bandung, Ngrampal, Sragen.

Dua zak pupuk bersubsidi merek Urea dan Phonska miliknya amblas digasak oleh tersangka pada Jumat (25/3/2022) dinihari.

“Tersangka ini asal Kediri tapi tinggal di Mantingan, Ngawi,” papar Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (4/4/2022).

Kapolsek menguraikan pelaku menjalankan aksinya pada malam hari hingga dinihari. Modusnya, dengan membawa sepeda motor bergerilya mencari sasaran pupuk yang ditaruh di teras rumah.

Setelah menemukan sasaran, pelaku mengambil pupuk dan diangkut menggunakan sepeda motornya. Pupuk curian kemudian dijual ke petani di wilayah perbatasan yakni di Mantingan, Ngawi, Jatim.

“Setelah mencuri, pelaku membawanya ke sawah di wilayah Mantingan. Di sana sudah ada petani yang membeli. Per zak dijual Rp 180.000,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. Namun utangnya berapa tidak disampaikan.

Lebih lanjut, Kapolsek menguraikan dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak hanya satu kali mencuri di Ngrampal.

Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah beraksi hampir lima kali dengan total hasil 21 sak pupuk.

Menariknya, lokasi yang disasar semuanya di wilayah Ngrampal Sragen. Setiap bergerak, pelaku berhasil mencuri antara 2 sampai 3 zak pupuk.

“Entah mengapa ngakunya cuma di Ngrampal, padahal di wilayah lain juga banyak yang kehilangan pupuk,” terang Kapolsek.

Sementara terhadap pelaku Sukardi akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf e. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com