SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan warga di desa pinggiran dekat areal perkebunan karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) wilayah Kedawung meminta pemerintah melalui PTPN mengizinkan warga untuk memanfaatkan lahan PTP untuk tumpang sari.
Sebab selama beberapa tahun terakhir, warga di dekat perkebunan PTPN tidak lagi mendapat kesempatan itu.
Padahal jauh sebelumnya, para petani di sekitar perkebunan masih dibolehkan untuk menggarap dengan sistem tumpang sari.
“Iya, aspirasi dari warga kami yang ada di pinggiran dekat dengan perkebunan sangat berharap masyarakat kembali diberdayakan. Minimal boleh memanfaatkan lahan untuk ditumpangsari. Biar warga bisa mengolah menanam palawija utamanya kacang-kacanga. Karena dulu seingat kami boleh kok, tapi entah mengapa beberapa tahun terakhir enggak boleh lagi,” papar Kades Kedawung, Kecamatan Kedawung, Sragen, Sutrisno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/4/2022).
Ia menguraikan permintaan izin pemanfaatan tumpang sari itu sebenarnya juga untuk membantu PTPN.
Sebab dengan ikut diberdayakan, warga pinggiran secara otomatis akan memiliki rasa tanggungjawab untuk ikut menjaga keamanan perkebunan.
Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, sela-sela pohon utama yang ditanami sereh oleh pihak PTPN, hasilnya juga dinilai tidak maksimal.
Pihak desa juga pernah mengirim surat yang intinya menyampaikan aspirasi warga perihal permohonan pemanfaatan untuk tumpang sari. Namun belum ada respon dari otoritas terkait.
“Tumpang sari pun hanya bisa dilakukan saat tanaman utama PTPN usia setahun dua tahun kalau habis tebang gini. Kalau tanaman utama sudah besar, sudah nggak bisa lagi ditumpang sari. Selama ini warga juga melihat lahan perkebunan milik Perhutani di Sragen Utara boleh ditumpang sari, kenapa perkebunan karet PTPN nggak boleh. Toh sama-sama perkebunan milik negara kan,” urainya.

Menurutnya, pola tumpang sari di lahan perkebunan itu diyakini tidak akan mengganggu tanaman utama. Sebab komoditas yang ditanam adalah palawija yang tidak terlalu tinggi seperti jagung atau kacang tanah.
Dengan diizinkan tumpang sari, setidaknya akan memberi kemanfaatan bagi masyarakat sekitar perkebunan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]