Beranda Daerah Sragen Data Miskin Sering Picu Kecemburuan, 2 Pejabat Dinas Sragen Langsung Dihadirkan di...

Data Miskin Sering Picu Kecemburuan, 2 Pejabat Dinas Sragen Langsung Dihadirkan di Kediaman Anggota DPRD Bambang Pur di Gondang

Para Ketua RT RW dan perangkat desa di Gondang dan Sambi saat mendengarkan paparan dari Kepala DKK, Hargiyanto sembari menunggu buka puasa di kediaman legislator Bambang Widjo Purwanto di Gondang, Jumat (29/4/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pejabat di Sragen yakni Kepala DKK, Hargiyanto dan Sekretaris Dinas Sosial, Finuril Hidayati, dihadirkan di acara buka bersama Paguyuban RT dan RW yang digelar di kediaman anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto, Jumat (29/4/2022) petang.

Kedua pejabat itu sengaja diundang untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan soal data kemiskinan yang selama ini banyak memicu problem dan kecemburuan di masyarakat.

Terutama dalam hal data yang terkait bantuan sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dua pejabat itu diminta memberikan penjelasan di hadapan sekitar 150 Ketua RT RW dari Desa Gondang Kecamatan Gondang dan Desa Sambi Kecamatan Sambirejo.

“Iya, problem di lapangan, data kemiskinan itu sering memicu kecemburuan. Kadang yang mampu malah masuk, yang miskin luput. Yang jadi masalah ketika nanti ada bantuan atau untuk pelayanan kesehatan. Makanya sore ini kami hadirkan pejabat Dinsos dan DKK agar memberi pemahaman ke perangkat maupun RT RW bagaimana proses pendataan, pengusulan apabila ada yang tercecer dan sebagainya,” ujar Bambang Widjo Purwanto di sela kegiatan.

Sekretaris Dinsos, Finuril Hidayati saat memberikan sosialisasi dan pemahaman soal DTKS dan sebagainya di hadapan Ketua RT RW yang hendak berbuka puasa di kediaman Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

Legislator yang akrab disapa Bambang Pur itu menguraikan data kemiskinan sangat krusial terutama apabila terkait layanan kesehatan.

Di satu sisi sering dijumpai warga tak mampu justru tak mendapat fasilitas kesehatan gratis, akan tetapi ada yang secara ekonomi mampu malah masuk data.

“Seperti di RT saya ini ada Pak Mulyadi. Orang sudah tua, KK sendiri, jalan saja udah gak bisa. Dia harus bayar BPJS mandiri karena nggak masuk data miskin dan nggak dapat fasilitas Jamkesmas atau Jamkesda. Kasihan kadang preminya dibayar dari uang yang dikasih anaknya, kadang bantuan dari warga. Sementara perangkat kadang bingung mau mengusulkannya gimana,” ujarnya.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Dengan mendapat penjelasan dari pejabat berwenang, diharapkan para Ketua RT, RW, perangkat hingga kepala desa yang hadir bisa lebih memahami bagaimana aturan dan teknisnya.

Sehingga bisa segera bertindak apabila mendapati ketidaksesuaian data di lapangan utamanya terhadap warga miskin yang tercecer dari data.

“Minimal mereka bisa bersinergi bagaimana mengusulkan data yang belum masuk, lalu proses updating data di pusat dan syarat-syaratnya. Sehingga kalau ada problem di lapangan bisa segera diatasi,” jelas Bambang yang kebetulan menjabat Ketua Paguyuban RT RW di Gondang.

Legislator Bambang Widjo Purwanto (kiri) dan Kepala DKK Hargiyanto. Foto/Wardoyo

Sekretaris Dinsos, Finuril Hidayati dalam paparannya sekilas menyampaikan saat ini pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kemensos dilakukan setiap bulan.

Berbeda dengan dulu yang baru di-update setiap 3 bulan sekali. Dengan pembaruan data setiap bulan itu, membuka peluang data miskin yang tercecer bisa segera diusulkan ke pusat.

“Kuncinya miskin dulu. Kalau ada yang tidak mampu tapi nggak masuk PBI misalnya, dicek dulu apakah masuk DTKS atau tidak. Kalau tidak masuk, desa bisa mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Setiap tanggal 20 di-close (ditutup). Kalau memenuhi syarat, nanti bulan depan mungkin sudah bisa masuk. Karena sekarang setiap bulan terbit SK Mensos,” ujarnya.

Sementara, Kepala DKK Hargiyanto menyebut problem yang sering ditemui adalah warga yang kurang mampu tidak memiliki fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Sehingga bagaimana agar mereka bisa diusulkan masuk DTKS dan peserta bantuan iuran (PBI). Menurutnya sesuai aturan, untuk bisa masuk DTKS memang syarat utamanya miskin dengan beberapa parameter yang sudah ditentukan Kemensos.

Namun jika ada warga miskin tidak masuk DTKS tapi kondisinya benar-benar tidak mampu, diminta tak perlu risau.

Sebab Pemkab Sragen sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 25 miliar di 2022 untuk mengkover pengobatan mereka yang tidak mampu namun tidak masuk data miskin.

“Termasuk yang tidak miskin tapi punya penyakit komorbid dan membutuhkan biaya terus menerus, bisa diusulkan untuk mendapat bantuan dari dana tersebut. Namanya pekerja bukan penerima upah (PBPU). Misalnya tukang ojek, buruh yang tidak rutin dibayar perbulan,” paparnya. Wardoyo

.