JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Di Yogya Jadi Korban Nuthuk Harga? Langsung Lapor ke Sini

ilustrasi Malioboro / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bagi wisatawatan yang berkunjung ke Yogyakarta dan kebetulan mendapatkan perlakukan kurang mengenakkan, misalnya ada penjual yang nuthuk harga, kini bisa langsung mengontak ke nomor aduan.

Pasalnya, Pemkot Yogyakarta resmi meluncurkan nomor aduan yang dapat dimanfaatkan pemudik atau wisatawan, selama menikmati libur Lebaran.

Dengan begitu, saat mengalami hal-hal yang merugikan, laporannya pun bisa langsung ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengatakan, aduan tersebut bisa diakses melalui aplikasi Whatsapp (WA) di nomor 081138701777.

Ia berharap, melalui kanal tersebut, insiden seperti nuthuk harga dan sebagainya bisa segera tertangani. Dijelaskannya, selain pesan singkat, layanan voice call pun tersedia selama 24 jam non stop.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

Selain itu, nomor aduan dilengkapi pula dengan tim respons cepat yang merupakan gabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), supaya segala jenis aduan dapat tertampung.

“Jadi, semua OPD terkait, sesuai arahan Pak Wawali, sudah diminta membentuk tim respons cepat, untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan wisatawan di Kota Yogya,  dalam 2×24 jam,” tegasnya, Jumat (28/4/2022).

Wahyu menjelaskan, selama ini, Pemkot Yogyakarta sebenarnya telah memiliki kanal aduan melalui aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS).

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Hanya saja, ia mengakui, wisatawan masih kurang familiar dengan JSS sehingga seringkali aduan dimunculkan dan viral di media sosial.

“Makanya kita sediakan nomor aduan, guna meningkatkan layanan dengan tim respons cepat itu. Setiap informasi dan aduan yang disampaikan wisatawan atau pemudik yang datang ke sini bakal kita respons,” imbuhnya.

“Sudah ada contact person di setiap instansi. Yang dapat membalas minimal Eselon 3, supaya memiliki kewenangan untuk menggerakkan unit-unitnya, agar segera melakukan respons cepat ini, ya,” tambah Kadispar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com