SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di kasda Kota Semarang.
Tak tanggung-tanggung, korupsi ini mengeruk kerugian dari uang negara senilai hampir Rp 21 miliar lebih.
Ironisnya, dugaan korupsi dan pencucian uang itu dijalankan oleh seorang wanita. Aksi pencucian uang itu berlangsung selama 6 tahun tanpa pernah terendus.
Hal itu terungkap dari konferensi pers ungkap kasus Kasda Kota Semarang yang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (28/4/2022).
AKBP Donny menyampaikan korupsi pencucian uang tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial DA.
Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2008 sampai dengan 2014 dengan cara mengalihkan uang hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang.
“DA mengalihkan uang hasil korupsi Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dengan merubahnya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp. 21.733.930.336,- (Rp 21 miliar lebih(,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya DA dikenai unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat (1) UU RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 3 dan pasal 4 undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tim masih mengintensifkan pengusutan kasus tersebut. Wardoyo