JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Isi SE Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Bantuan mobil sosial Double Cabin 4X4 untuk Masjid Agro Nur Syifa Dusun Sinung Desa Suci Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. Foto : istimewa
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan ibadah pada bulan puasa Ramadhan 2022 atau 1443 H, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE).

Tidak hanya soal ibadah bulan Ramadhan 2022, dalam SE itu juga diatur mengenai Idul Fitri 2022 atau 1443 H.

Adalah Kemenag yang menerbitkan edaran Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tersebut.

Edaran yang diterbitkan adalah SE Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

SE Menag Nomor 8 Tahun 2022 ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

โ€œUmat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,โ€ pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022) melansir kemenag.go.id.

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

โ€œPejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,โ€ tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qurโ€™an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qurโ€™an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com