JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga: Pemerintah Awasi Ketat Larangan Ekspor Minyak Goreng

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagaimana  dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang untuk diekspor. Ketiganya adalah Refined, Bleached, dan Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pengamat: Bagus, Tapi Ada Kendala Serius

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14.000 di beberapa tempat di Indonesia.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Menko Perekonomian itu mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa

Pemerintah mengancam bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.

Selain itu, pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Airlangga menegaskan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com