Beranda Umum Nasional Modal Kunci T, Komplotan Maling Motor Berhasil Gasak 20 Unit Motor di...

Modal Kunci T, Komplotan Maling Motor Berhasil Gasak 20 Unit Motor di Bekasi. Tiga Jaringan Penadah Juga Dikukut 

Ilustrasi pencurian motor

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan maling dan penadah sepeda motor curian.

Dengan modal kunci letter T, pelaku menggasak 20 unit motor selama beroperasi sejak Januari hingga Maret 2022.

Kapolsek Metro Bekasi Kota (Kompol. Salahuddin) mengatakan para pelaku yang diamankan di antaranya (FS), (DR) dan (MF) selaku pemetik atau eksekutor.

Sementara empat lainnya (BY), (RV), (ME) dan (SR) sebagai penadah.

“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022, mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung,” ungkapnya dilansir Humas Polri, Sabtu (9/4/2022).

“Pengakuan para tersangka melakukan pencurian ranmor sebanyak 5 kali d wiilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di wilayah lain. Ini masih kita kembangkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

Sebelum tertangkap  para pelaku menjalankan aksinya di kawasan Rawa Bebek dan Rawa Pasung. Mereka kerap beraksi tengah malam dengan mengincar motor yang terparkir di rumah.

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.

“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Wardoyo