JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Soal Gaduh Jabatan Presiden 3 Periode, MPR Bersikukuh Tak Akan Ubah Konstitusi dan Minta Kembali Pada Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyikapi gaduhnya publik soal penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, MPR RI mengambil sikap tegas, yakni kembali pada konstitusi.

Selain itu, hingga kini MPR menegaskan tidak ada agenda mengubah konstitusi untuk memuluskan tujuan tersebut.

“Kami Wakil Ketua MPR menegaskan hingga hari ini, Selasa (5/4/2022) Pimpinan MPR sama sekali belum pernah menggelar rapat untuk mengubah konstitusi hanya untuk tujuan itu (perpanjangan masa jabatan presiden-red),” ungkap Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela kunjungannya ke Karanganyar, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ahmad Muzani, MPR tetap konsisten pada “kiblatnya” yakni taat pada konstitusi.

Apalagi, lanjut Ahmad Muzani, dirinya yang juga Sekjen Partai Gerindra menegaskan Partai Gerindra bersikukuh taat konstitusi di mana  masa jabatan presiden hanya 2 periode.

“Kiblat Partai Gerindra sudah jelas, yakni tetap berpegang teguh pada konstitusi dan UUD 1945,” tandas Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani menjelaskan, soal penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden itu, bagaimanapun juga hanyalah sebatas wacana politik dari sebuah negara demokrasi. Di mana, hal itu sah-sah saja bagi seluruh warga.

“Bagaimana pun, acuannya harus kembali pada konstitusi,” ujarnya.

Untuk itu, Ahmad Muzani menyindir pihak-pihak  yang mendorong-dorong masa jabatan Jokowi jadi 3 periode itu untuk kembali pada konstitusi karena tidak mendapat respon mayoritas rakyat Indonesia.

Dijelaskan, pada 20 Oktober 2019 Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpah oleh Ketua MA di depan MPR untuk masa jabatan 5 tahun dan akan berakhir 20 Oktober 2024.

“Bicara konstitusi ya inilah masa jabatan presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin tidak perlu ditarik-tarik opini bikin gaduh  yakni perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu,” jelas Ahmad Muzani.

Pada konstitusi UUD 1945 mengatakan Presiden dan Wakil Presiden RI menjabat selama lima tahun dan sesudah dapat dipilih kembali hanya untuk masa kali jabatan 1 kali masa jabatan saja.

Artinya, konstitusi mengatakan Presiden dan Wakil Presiden boleh menjabat 2 periode, alias boleh berturut-turut atau tidak berturut-turut, tapi hanya dua kali masa jabatan saja. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com