JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille.
Tak tanggung-tanggung kerugian akibat penipuan harga jam tersebut diklaim senilai Rp 77 miliar. Korbannya adalah pengusaha kondang Tony Sutrisno.
Kasus itu terungkap saat pengusaha, Tony Sutrisno melapor ke Bareskrim Polri. Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama Ric L.
Terlapor juga diketahui merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol Gatot Repli Handoko dilansir Humas Polri, Rabu (6/4/2022).
Ia melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com