JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Menterinya Diprotes, Sragen Raih Penghargaan Terbaik Kedua Penataan Ruang dari Kementerian ATR/BPN

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menerima penghargaan nasional penataan ruang terbaik dari Kementerian ATR/BPN. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen meraih penghargaan di bidang penataan ruang tingkat Nasional.

Sragen meraih penghargaan peringkat terbaik ke-2 tahun 2021 dalam hal kinerja penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota terbaik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil ini diserahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada acara Rapat Koordinasi lintas sektor, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (7/4/2022) sore.

Usai menerima penghargaan, Bupati mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas penghargaan itu.

Menurutnya penghargaan itu merupakan berkat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Sragen.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras pemerintah dan peran masyarakat. Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat,” ungkap Bupati.

Dalam penilaian penataan ruang Nasional, setiap daerah harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Termasuk Pemkab Sragen yang telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang RTRW.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Sragen sangat intensif berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian ATR/BPN secara khusus Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Setelah ditetapkan Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 tahun 2020 tentang revisi RTRW, Pemkab Sragen mendapatkan bimbingan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam rangka persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Sragen pada tahun 2021.

“Alhamdulillah, sudah ditetapkan melalui peraturan Bupati nomor 69 tahun 2021 tentang RDTR kawasan perkotaan Sragen,” tuturnya.

Pada tahun yang sama Direktorat Jenderal Tata Ruang juga memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kawasan kota industri Sambungmacan-Gondang yang saat ini sedang dalam pembahasan lintas sektoral.

“Pada 2022 ini, Alhamdulillah Direktorat Jenderal tata ruang kembali memberikan bantuan teknis substansi RDTR kawasan kota Gemolong,” lanjutnya.

Bupati menjelaskan jika penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan.

Menurutnya penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan.

Untuk itu perlu disusun rencana tata ruang (RTR) agar kebutuhan bagi seluruh sektor terpenuhi secara profesional, proporsional, harmonis, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sehingga tidak mengancam fungsi kawasan lindung dan ketahanan pangan.

“Seperti kawasan kota industri Sambungmacan dengan memanfaatkan pintu tol Sragen Timur. Dan terbukti mulai masuknya investasi setelah ditetapkannya Perda revisi,” jelas Bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen, R. Suparwoto menambahkan ada beberapa aspek penilaian oleh Kementerian ATR terkait penghargaan itu.

Di antaranya perencanaan, pengaturan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, serta pembinaan.

“Kita bisa memenuhi semua aspek tersebut. Karena Pemkab Sragen sudah dianggap konsisten dalam penyediaan ruang terbuka hijau atau RTH. Sehingga kementerian memberikan penilaian atas kinerja itu,” pungkasnya.

Di sis lain, penghargaan itu hadir tak lama setelah Sragen melayangkan protes kepada Menteri ATR/BPN soal Lahan Sawah Dilindungi.

Protes dilontarkan setelah Keputusan Menteri ATR/BPN soal LSD Sragen berselisih 1.000 hektare.

Celakanya 1000 hektare itu merupakan lahan yang dalam Perda RTRW dan RDTR sudah ditetapkan sebagai lahan zona industri dan jasa perdagangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com