Beranda Daerah Sragen 6 Fakta Terbaru Kasus Perkosaan Massal Siswi SD di Sragen. Kapolres Ungkap...

6 Fakta Terbaru Kasus Perkosaan Massal Siswi SD di Sragen. Kapolres Ungkap 16 Saksi hingga Visum!

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Minggu (21/5/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mencuat kembali usai 2 tahun tanpa kejelasan, Polres Sragen akhirnya buka suara soal penanganan kasus dugaan perkosaan massal yang menimpa siswi SD berusia 9 tahun asal Sukodono Sragen.

Dihadapan awak media, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara segera dituntaskan.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21,” kata AKBP Piter saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022).

Tercatat ada 6 fakta terkait penanganan kasus yang menjadi sorotan nasional dan belakangan viral tersebut. Berikut fakta yang dirangkum JOGLOSEMARNEWS.COM dari penjelasan Kapolres:

1. Dilaporkan 15 Maret 2021

Kapolres mengungkapkan kasus rudapaksa berjemaah yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Dalam laporan, saat itu dirinci bahwa insiden jahanam itu terjadi Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

2. TKP di Rumah Kosong, Pelaku 4 Laki-Laki

Lokasi kejadian di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen. Yang dilaporkan orangtua korban bahwa terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.

3. Kendala Rentang Waktu

AKBP Piter mengungkap sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini diantaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut.

Dikatakannya, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

“Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini,” jelasnya.

Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah.

Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.

“Kami memohon doa pada semua pihak baik keluarga maupun masyarakat luas agar perkara ini segera terungkap, meski pada proses penanganannya saat ini ada sejumlah kendala,” imbuhnya.

4. Periksa 16 Saksi

Lebih lanjut, Kapolres menguraikan untuk mengusut kasus itu, upaya untuk memperoleh titik terang telah dilakukan.

Yakni dengan melakukan pemeriksaan secara maraton. Total sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa.

Namun hasil pemeriksaan pada belasan saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim.

“Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal,” jelasnya.

5. Bukti Digital dan Visum

Untuk mengumpulkan bukti bukti dari perkara ini, Kapolres menyebut kpolisian juga sudah melakukan upaya pengumpulan bukti bukti di antaranya berkoordinasi dengan instansi terkait serta berupaya mengumpulkan bukti bukti digital.

“Polres Sragen juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W,” terangnya.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

6. Pemeriksaan Kejiwaan

Tak hanya itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban dan saksi T atau P.

P adalah remaja perempuan yang disebut mengajak korban untuk jajan namun kemudian malah membawa korban ke kamar mandi balai desa untuk kemudian diperkosa bergantian oleh 3 laki-laki siswa SMP teman L.

“Kami juga mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa
Surakarta pada tanggal 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022,” terang Piter.

Terkait perkembangan penyidikan, dirinya menyilakan pihak keluarga maupun penasehat hukum untuk berkoordinasi langsung dengan Satreskrim.

“Sebetulnya untuk perkembangan penyidikan, satreskrim akan mengirimkan SP2HP. Namun bila ingin berkonsultasi langsung, Polres Sragen siap setiap saat,” jelasnya.

Dia mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Sragen juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera dituntaskan.

“Untuk itu mari kita sama-sama berdoa. Polres Sragen tetap berupaya supaya penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat segera tuntas,” katanya. Wardoyo