JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk praktik pengoplosan gas elpiji.
Gudang itu berlokasi di Perum Bojong Menteng Blok B No.221 RT 5/9, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2022) pukul 23.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, tim mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal,” ujar Zulpan dilansir Humas Polri, Kamis (12/5/2022).
Zulpan menyebut empat orang itu diamankan karena diduga terlibat praktis pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg.
Mereka masing-masing bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi dan Marsen.
Zulpan menguraikan modus pengoplosan gas yang dilakukan yaitu dengan memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung dengan ukuran 12 kg.
“Jadi, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kilogram,” terangnya. Wardoyo