Beranda Daerah Wonogiri Ini Syarat Tenaga Kesehatan Diangkat Jadi PPPK, Peluang Bagi 200 Ribu Nakes

Ini Syarat Tenaga Kesehatan Diangkat Jadi PPPK, Peluang Bagi 200 Ribu Nakes

Ilustrasi doa bersama bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan atau nakes tanah air.

Pemerintah pusat bakal mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut merupakan peluang bagi 200 ribu nakes se-Indonesia, untuk itu mari simak syarat tenaga kesehatan diangkat jadi PPPK itu.

Melansir kemkes.go.id, Minggu (1/5/2022), lebih dari 200 ribu nakes non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

”Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga :  Ronaldo Diusir, Portugal Kalah Lawan Irlandia 0-2 di Dublin

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Syarat Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
– Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
– Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.