JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Jauh-jauh ke Kulonprogo Hanya untuk Nyolong Motor, Remaja Asal Temanggung Ini Akhirnya Meringkuk di Tahanan

Tersangka pencuri motor, RBS (19) digiring polisi saat rilis kasus di Polres Kulonprogo, Rabu (18/5/2022) / tribunnews
   

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meninggalkan motor dengan kunci tetap tergantung, bisa mengundang sorang maling atau orang yang beritikad kurang baik, beraksi.

Hal ini terjadi pada pria berinisial TRZ (21) warga Tawangsari, Pengasih, Kulonprogo yang memarkir sepeda motornya Honda GL Pro AB 3893 BL, namun dengan kunci tetap tergantung di stang motor.

Hal itu mengundang remaja berinisial RBS (19) untuk menggunakan kesempatan emas dengan mencurinya dan memacunya ke Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tersangka yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah itu kini tengah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo.

Kapolsek Pengasih, AKP Heru Meiyanto mengatakan aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB, sepulang korban dari tempat pamannya.

Korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Pedukuhan Garang, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih dengan posisi kunci masih tergantung.

Kemudian korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur. Akan tetapi ketika pukul 18.30 WIB, ketika korban hendak pergi untuk Salat Magrib mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Baca Juga :  Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Pasca mengetahui sepeda motornya hilang, korban memberitahu kejadian tersebut pada saksi 1, dan saksi 2 pada saat pulang dari Jogja melihat sepeda motor tersebut di lampu merah Toyan.

Dibawa oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, dengan postur badan kecil.

“Atas peristiwa ini korban melapor ke Polsek Pengasih. Laporan korban kurang lebih pukul 20.00 WIB,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Kulon Progo, Rabu (18/05/2022).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Minggu (15/5/2022).

Selanjutnya polisi langsung memburu pelaku.

“Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kos tersangka di Banjarnegara, Jawa Tengah,” katanya.

Heru menjelaskan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun dari pengakuan tersangka sudah ada niat untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Ditandai dengan tersangka naik ojek online kemudian berhenti di rumah korban. Lalu pelaku berjalan kaki dan melihat situasi kondusif untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

“Kebetulan ia melihat dua sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Yakni motor GL Pro yang kuncinya masih tergantung dan motor Supra X. Selanjutnya motor yang ada kuncinya dituntun ke jalan raya kurang lebih 50 meter dari rumah korban baru dinyalakan,” ucap Heru.

Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Pro beserta BPKB dan STNK.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir sepeda motornya agar dikunci stang dan kunci disimpan. Jangan meninggalkan kontak di sepeda motor.

Saat ditanya awak media, pelaku RBS mengaku saat melihat motor terparkir dengan kuncinya dia langsung berniat untuk mengambil. Motor hasil curian akan dia gunakan untuk bekerja. “Iya karena ada kuncinya,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com