
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen memastikan tarif parkir kendaraan di wilayah Sragen belum akan naik pada tahun 2022.
Wacana usulan kenaikan tarif parkir yang sempat digodok, masih belum diberlakukan tahun ini mengingat masih membutuhkan legalitas dan payung hukum.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto, Jumat (13/5/2022). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk usulan kenaikan tarif parkir belum akan diberlakukan.
“Masih harus menunggu legalitas dan disahkan dalam Perda. Jadi untuk tahun ini tarif parkir masih sama,” paparnya.

Catur menyampaikan saat ini tarif parkir yang berlaku adalah Rp 1000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil Rp 2.000.
Tarif itu berlaku untuk parkir yang berada di ruas jalan raya yang menjadi kewenangan Dishub.
“Tarif masih tetap, motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000,” tegasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com