JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Penyerobotan Aset Negara, 2 Warga Jenar Sragen Terancam Terseret ke Jalur Hukum. Siap-Siap Saja!

Tim BPN Sragen saat mengecek lokasi lahan milik KUD Widodo di Desa Dawung, Jenar, Sragen yang ketahuan diam-diam diserobot dan dialihkan jadi hak milik pribadi 2 warga sebelahnya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen bisa terseret ke ranah hukum jika nekat untuk menduduki lahan milik koperasi unit desa (KUD) Widodo Jenar Sragen.

Pasalnya, lahan tersebut merupakan aset negara. Ancaman jalur hukum itu bakal diterapkan jika kedua warga itu masih bersikukuh tidak mau menyelesaikan secara mediasi kekeluargaan.

“Itu kan tanah milik KUD itu aset negara. Jadi kalau orang lain menguasai begitu saja ya nggak bisa. Kecuali dengan kerelaan KUD-nya itu. Maka dari itu, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak bisa ya terpaksa nanti pakai litigasi ke proses hukum dan pengadilan,” papar Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , dua hari lalu.

Arief menguraikan memang sudah ada permohonan proses mediasi dari pihak perwakilan KUD ke BPN. Proses mediasi sudah beberapa kali digelar.

Namun belum ada titik temu. Lebih lanjut, ia menilai kasus satu lahan bisa terbit 3 sertifikat atas nama kepemilikan yang berbeda itu jelas tidak logis.

Menurutnya hal itu penyebabnya banyak. Ia menyarankan pihak KUD segera memperpanjang HGB atau hak guna bangunan (HGB) gudang di lahan tersebut jika memang masa kontrak bangunan sudah habis.

“Kalau diperpanjang ya segera di perpanjang, karena itu hak mereka. Jadi kalau ada orang lain menguasai begitu saja nggak bisa, kecuali dengan kerelaan KUD-nya itu,” jelasnya.

Ia meminta agar pihak KUD segera memperpanjang HGB untuk memperkuat kepemilikan.

Masyarakat juga diingatkan tidak sembarangan menguasai karena melihat seolah-olah HGB habis bisa dikuasai begitu saja. Sebab secara kepemilikan, aset lahan dan gudang itu masih milik KUD dan masuk aset negara.

“Itu masih miliknya KUD dan aset negara. Bahayanya di situ kalau ada yang mohon nggak terdeteksi karena sistem kita belum bagus ya. Kalau melihat posisinya, masih bisa dimediasi. Tetap kami upayakan mediasi diselesaikan baik baik. Kalau nggak bisa ya nanti pakai litigasi pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Diam-diam Beralih Hak

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah bermodus penyerobotan aset negara itu mencuat beberapa waktu lalu.

Tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Widodo di Dukuh Nadri, Desa Dawung, Jenar, dilaporkan diduga diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi oleh dua orang warga di sekitarnya.

Padahal, tanah itu sudah dibeli secara sah oleh pihak KUD pada tahun 1984 dengan dana dari pemerintah pusat.

Kasus penyerobotan tanah itu terungkap setelah digelar mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen kemarin.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , tanah yang di dalamnya berdiri gudang KUD itu seluas 607 meter persegi.

Anehnya, meski sudah terbit sertifikat atas nama KUD, tanah itu bisa terbit sertifikat atas dua nama warga yang bersebelahan dengan lokasi tanah dan gudang KUD berinisial SUW dan DAR.

Dua warga itu mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah. Bendahara KUD Widodo Jenar, Suwanto menyampaikan gudang KUD itu dibangun bersamaan dengan program nasional pembangunan gudang KUD seluruh Indonesia pada tahun 1984.

“Lalu di Kecamatan Jenar dapat 2 tempat. Satu di Desa Galeh, satunya di Desa Dawung. Nah yang bermasalah ini yang di Desa Dawung. Dulu tanah untuk KUD di Dawung itu atas nama Suyanti, istri Pak Sastro Diwiryo pada saat itu selaku Ketua KUD Widodo Kecamatan Jenar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/4/2022).

Tanah itu dibeli pemerintah melalui Departemen Keuangan yang dibayar lewat BRI seharga Rp 1,250 juta. Kemudian tanah tersebut disertifikatkan oleh pihak KUD dengan SHGB masa berlaku 20 tahun dan berakhir pada tahun 2003.

Namun sejak 2003 pihak KUD belum sempat memperpanjang sertifikat SHGB itu dan pemilik tanah tersebut tidak mempunyai keturunan atau hak waris tanah.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Akan tetapi, persoalan muncul ketika si sekitar tahun 2017 saat tanah KUD itu secara mengejutkan ditemukan bisa muncul di dua sertifikat lain atas nama SUW dan DAR. Namun luasan yang tertera di sertifikat berbeda.

“Saat itu baru ketahuan kalau sertifikatnya ternyata dobel tiga. Yang atas nama KUD Widodo Jenar luasnya 607 meter, atas nama SUW 428 meter hak milik, DAR 453 meter hak milik. Jadi sertifikat 3 itu obyeknya tanah yang sama,” urai Suwanto.

Mediasi Gagal

Suwanto menegaskan kepemilikan tanah itu diperkuat dengan bukti transferan uang untuk pembelian dari KUD ke BRI tahun 1985. Mendapati tanah muncul atas nama orang lain, pihak KUD lantas melaporkan ke Dinas Koperasi.

Selanjutnya, dari dinas berinisiatif mengumpulkan di kecamatan untuk dilakukan penanganan dan mediasi dengan memanggil pihak KUD, SUW dan DAR.

Seingatnya, saat mediasi itu, SUW sebenarnya sudah Legawa dan hanya meminta ganti rugi fondasi yang ia bangun di batas kepemilikan dan biaya penyertifikatan tanah.

Namun dalam perjalannya, ternyata berubah dan berbalik omongan. Dia kembali ngotot merasa sertifikat itu sah dan punya hak kepemilikan atas tanah itu.

“Lalu kita menyurati ke BPN, ditindaklanjuti di cek lapangan terus lanjut mediasi. Pertama nggak berhasil dan berhenti di mediasi pertama. Lalu BPN ada program penyelesaian tanah, kita buat surat lagi lalu dicek lapangan, kemudian mediasi lagi, gagal lagi. Dulu yang ngotot SUW, sekarang ganti istrinya,” urai Suwanto.

Ia terpaksa angkat bicara dan mewakili KUD berupaya mempertahankan kepemilikan karena itu merupakan aset negara. Karenanya ia berharap pihak terkait utamanya BPN yang berwenang bisa mengembalikan hak kepemilikan tanah itu secara penuh kepada KUD.

“Bukti-bukti kepemilikan kita ada. Bukti pembayaran dari BRI untuk pembelian tanah juga ada. Kami berjuang karena ini adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diluruskan,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com