BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemburu babi berinisial M (29) warga Desa Kesenet, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria itu diamankan setelah pelurunya nyasar mengenai petani yang sedang matun atau mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Banjarnegara dan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat keteledorannya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap M sendiri bermula saat adanya korban salah tembak yang dialami oleh JS (50) saat sedang matun di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan.
Korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri setelah tertembus timah panas yang dilesakkan tersangka.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga.
Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.
Tersangka diketahui sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.
“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya. Ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” paparnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres.
Diakui oleh tersangka, babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
Saat melakukan perburuan, pelaku mengaku menggunakan senjata panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku selanjutnya dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo