JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pulang Belakangan, Karyawan Minimarket Tak Kuat Iman Lalu Bobol Brankas di Tokonya Rp 53 Juta

Ilustrasi aksi pencurian./ pixabay
   

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (21) warga Kecamatan Patikraja.

FS ditangkap usai membobol brankas di toko TIARA MART, Jl. S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan dari keterangan karyawan di minimarket tersebut Fadyla (20) kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53.447.852.

Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan.

Saat itu dirinya melihat lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko dirinya mengetahui rolling door toko sudah terbuka.

Ia lantas memanggil karyawan lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Setelah menerima laporan polisi tersebut, selanjutnya unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan unit Inafis Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan olah TKP.

“Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart dimana FS yang terakhir kali keluar dari toko tersebut,” paparnya.

Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan hasilnya FS akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.

FS mengaku membobol yang minimarket dengan membuka brankas menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya.

Aksi itu dilakukan saat pergantian shift kemudian FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp 24 juta sebelum menutup toko.

Kemudian memasukan uang setoran toko, setelah itu FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp 28 juta.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Untuk mengelabuhi korban serta Polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng”, terangnya.

Saat ini FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp17.549.000,- , satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dua buah kunci brankas.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah plastik alfamart warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara”, imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com