JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tiga Tewas Seketika Usai Pesta Miras Oplosan di Sleman, Satu Kritis

ilustrasi miras oplosan / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara asyik pesta minuman keras (Miras) oplosan, tiga orang warga di Berbah, Kabupaten Sleman meninggal dunia, sementara seorang dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Mereka mengonsumsi miras oplosan di sebuah Gudang Rosok, di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Sampai kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman, karena dimungkinkan masih ada korban selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menceritakan, petaka itu  bermula ketika tiga korban berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah mengonsumsi minuman jenis Mocca, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Minuman tersebut dibeli dengan sistem Cash on Delivery (COD). Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.

Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan.

“Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia,” kata dia, didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Dari kejadian tersebut, Petugas Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek korban di Rumah Sakit.

Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing.

Hingga saat ini, ada tiga orang yang dipastikan meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman itu. Namun demikian, kata Rony, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

Sebab, ada informasi bahwa dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa hingga menyebabkan satu di antaranya kritis.

“Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi,” kata dia.

Suami Itri Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Polisi pun kemudian menelusuri penjual minuman keras oplosan tersebut. Dan dari penyelidikan, ditemukan dua tersangka, yaitu APS (43) dan FAS (50).

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

Keduanya  pasangan suami istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual miras oplosan.

Saat digeledah, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan, mulai dari ciu hingga mocca.

Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia. Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata dia.

Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap tersebut.

Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.

Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan didalam minuman berbahaya tersebut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com