BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali mencatat ada 19 kasus pada anak dan perempuan hingga akhir Mei 2022 ini.
โDari 19 tersebut, 10 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual.Kemudian ada tiga kasus KDRT psikis dan fisik,โ kata Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, Minggu (29/5/2022).
Dijelaskan, kekerasan pada anak seperti satu kasus penelantaran anak, tiga kasus kenakalan anak dan dua kasus pekerja anak.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian. Bahkan, ada laporan anak di bawah umur bekerja menjadi Ladies Companion (LC) di tempat karaoke hingga pemulung.
โUntuk itu kami juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A). Diharapkan kerjasama tersebut bisa membuahkan hasil maksimal.โ
Ditambahkan, kasus pekerja anak yang terlaporkan itu baru dua. Padahal sebenarnya di luaran masih banyak. Ada yang menyebutkan sebagai pekerja karaoke (LC-red). Minimnya regulasi membuat pihaknya kesulitan untuk menangani kasus tersebut.
Untuk itu, perlu dibuat suatu regulasi yang membatasi anak ke tempat karaoke dan hotel.
โKetiadaan regulasi juga menyebabkan petugas DP2KBP3A tak bisa melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke hotel dan karaoke untuk menangkap basah pelakunya.โ Waskita