JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinilai tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Walikotaa Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022) sore.
Richard diciduk lantaran terkait kasus dugaan suap. Mengenakan topi dan jaket putih, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.00 WIB.
Richard mengatakan akan kooperatif dengan KPK.
“Sebagai warga negara yang baik saya harus beri apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Richard saat digiring ke dalam Gedung Merah Putih.
Richard Louhenapessy membantah terlibat dalam kasus rasuah di kotanya. Dia mengatakan tidak pernah bertemu dengan petinggi perusahaan retail.
“Tidak, tidak,” kata dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil dua tersangka di kasus Ambon Jumat (13/5/202). Salah satu tersangka menurutnya tidak kooperatif, yang tak lain adalah Richard.
Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pegawai pemerintah di kota Ambon dan kepala perwakilan regional perusahaan ritel. KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan izin pembangunan retail di kota tersebut.