JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Alhamdulillah, 552 Calhaj Sragen Dipastikan Berangkat Ibadah Haji Tahun Ini. 31 Jemaah Minta Tunda, 1 Meninggal Dunia

Kasi PHU Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen memastikan sebanyak 552 calon jemaah haji (Calhaj) asal Kabupaten Sragen bakal berangkat pada musim haji tahun ini.

Kepastian keberangkatan itu menjadi angin segar setelah hampir dua tahun pelaksanaan haji terpaksa dibatalkan akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang diterbitkan pihak Arab Saudi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun mewakili Kepala Kemenag, Ihsan Muhadi mengatakan untuk musim haji tahun ini, Sragen sebenarnya mendapat kuota pemberangkatan sebanyak 573 jemaah.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Akan tetapi, dalam perkembangannya, ada 31 jemaah memutuskan menunda keberangkatan karena belum siap.

“Kemudian ada satu jemaah yang meninggal dunia. Sehingga total jemaah yang akan berangkat nanti tercatat sebanyak 552 jemaah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Ulin menguraikan selain jemaah yang minta penundaan, ada 11 jemaah cadangan yang naik menggantikan kuota.

Sementara berdasarkan informasi dari Kemenag pusat, ada beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2022 ini.

Di antaranya usia maksimal 65 tahun atau diwajibkan di bawah 65 tahun. Kemudian susah menjalani vaksinasi Covid-19 dan melaksanakan swab PCR dengan hasil negatif sebelum terbang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com